Bab ini membicarakan tentang konsep yang terdapat dalam budaya lokal. Oleh karena itu, kajian ini berada dalam pradigmanya yang kontruktivisme. Integrasi konsep Antropologi dan Hukum melahirkan konsep – konsep baru dalam Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum Mikro, dan Hukum Adat yang memperkarya ilmu hokum, khususnya Socia-Legal Approach.
Baca selengkapnya
Baca selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar